Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 22.15 WIB

Sidang Putusan Kasus TPA Ilegal Limo Depok Ditunda, Terdakwa Absen karena Sakit

Sidang kasus tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di PN Depok ditunda. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Sidang kasus tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di PN Depok ditunda. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com–Sidang putusan kasus tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan Limo, Depok, ditunda. Penundaan itu karena kondisi kesehatan terdakwa Jayadi menurun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/5), Majelis Hakim yang diketuai Ultry Meilizaeni menyampaikan, terdakwa tidak dapat menghadiri sidang lantaran sakit. Hal ini disampaikan berdasar surat keterangan dari dokter yang diterima pengadilan.

”Berdasar surat keterangan dokter, terdakwa sakit dan memerlukan istirahat selama tiga hari,” kata Hakim Ultry dalam persidangan.

”Kami sebenarnya sudah siap untuk membacakan putusan, namun karena kondisi tersebut, pembacaan ditunda hingga Senin (2/6),” imbuuh dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok Putri menanggapi dengan meminta agar sidang putusan tetap bisa dilanjutkan jika pada sidang berikutnya terdakwa kembali tidak hadir.

”Apabila pada sidang berikutnya terdakwa kembali tidak hadir, kami mohon agar majelis tetap membacakan putusan,” ujar Putri.

Dia menegaskan perlunya kejelasan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan terdakwa.

”Harus ada lampiran rekam medis dan keterangan yang lebih jelas. Status terdakwa adalah tahanan kota, setelah sebelumnya ditahan di Rutan LHK dan dipindahkan oleh pengadilan,” lanjut Putri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Revan Pranata, mengaku baru mendapat informasi terkait kondisi kesehatan kliennya pada hari yang sama.

”Saya juga baru tahu tadi siang kalau beliau sakit. Informasi itu saya dapat dari keponakan beliau,” ungkap Revan.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi keterangan medis yang lebih rinci.

”Nanti kami lengkapi keterangan mengenai sakitnya secara lengkap,” ujar Revan.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena terdakwa Jayadi diduga mendirikan dan mengelola TPA ilegal di kawasan permukiman warga Limo, Depok, yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore