
Anggota V BPK RI Bobby Adhithyo Rizaldi menyerahkan Laporan LHP BPK RI kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5). (Istimewa)
JawaPos.com-Pemprov DKI Jakarta kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan yang ke-8 kalinya diraih Pemprov DKI Jakarta.
"Berdasar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," ujar Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di DPRD DKI, Senin (26/5).
Dia menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2024, terdapat penyesuaian atas penyajian akun-akun pada laporan keuangan senilai Rp 3,99 triliun. Antara lain, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lain, kewajiban jangka pendek, dan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan audited atau yang sudah diperiksa. Meski begitu, BPK memberikan tiga catatan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, ialah pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi. Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut.
Kedua, pengelolaan belanja daerah juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.
"Ketiga, penatausahaan aset tetap dan aset fasos-fasum belum optimal. Selain itu kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum optimal, di antaranya belum diterimanya kontribusi atas beberapa pemanfaatan tersebut," terang Bobby Adhityo Rizaldi.
Atas catatan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar memerintahkan anak buahnya untuk mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah. Serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.
Selain itu juga memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
"Ketiga, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," tutur Bobby Adhityo Rizaldi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
