Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Mei 2025 | 13.59 WIB

Markas Ormas GRIB Jaya di Tangsel Dibongkar, 17 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya merobohkan markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) di Pondok Betung, Pondok Aren, Sabtu (24/5). (Instagram @wargatangsel) - Image

Polda Metro Jaya merobohkan markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) di Pondok Betung, Pondok Aren, Sabtu (24/5). (Instagram @wargatangsel)

JawaPos.com – Suasana mendadak tegang saat ratusan aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendatangi markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) di Pondok Betung, Pondok Aren, Sabtu (24/5). Markas tersebut berdiri di atas lahan milik negara yakni BMKG.

Sebelum pembongkaran, petugas melakukan penggeledahan di markas GRIB Jaya itu. Hasilnya, beragam atribut ormas seperti topi hitam bertuliskan nama organisasi, bendera dengan logo GRIB Jaya, pakaian seragam, hingga benda mencurigakan seperti bambu tajam berujung paku ditemukan di lokasi.

Sebanyak 426 personel diterjunkan dalam operasi ini. Terdapat 17 orang diamankan, termasuk 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di lokasi kejadian.

Dari belasan orang yang diamankan, seorang di antaranya diketahui menjabat sebagai pimpinan ormas tingkat kota.

“Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel,” lanjut Ade Ary.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayahnya. 

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya," tegasnya.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi BMKG yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum seperti memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, hingga perusakan bersama-sama.

Enam nama dilaporkan dalam kasus ini, yaitu J, H, AF, K, B, dan MY.

BMKG memastikan lahan tersebut adalah aset negara yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore