
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menyampaikan permintaan maaf kepada Sutiyoso. (Istimewa).
JawaPos.com - Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Wilson Colling membantah adanya tudingan bahwa GRIB Jaya meminta uang Rp 5 miliar. Ia menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan permintaan tersebut.
"Dari pihak tim hukum DPP GRIB jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan dan tidak pernah ada yang meminta," ujarnya, Sabtu (24/5).
Ia pun menantang agar pihak BMKG menyebutkan nama dan bukti siapa yang meminta uang tersebut. Wilson bahkan meminta agar orang tersebut ditangkap.
"Dan bagi kami sederhana sekali, kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan, lahan seluas 12 hektare ini telah diduduki ormas selama 2 tahun. Pihaknya telah melaporkan pendudukan lahan tersebut ke Polda Metro Jaya, melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Melalui surat tersebut, lanjut Akhmad, BMKG meminta permohonan bantuan penertiban dan pengamanan terhadap aset tanah ke pihak kepolisian. Selain kepada Polda Metro Jaya, surat itu juga ditembuskannya kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren.
"Kami memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG di Tangsel," ujar Akhmad.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pendudukan aset milik BMKG di Tangsel membuat proses pembangunan gedung arsip tertunda. Pasalnya, para anggota ormas yang mengaku dari ahli waris lahan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi.
Selain itu, tambah Akhmad, massa juga pernah menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'. Menurutnya, lahan itu sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
"Legalitas ini juga dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007," jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
