Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Mei 2025 | 01.03 WIB

GRIB Jaya Vs BMKG: Tuduhan Permintaan Rp 5 Miliar Dibantah Keras, Siapa yang Bohong?

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menyampaikan permintaan maaf kepada Sutiyoso. (Istimewa). - Image

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menyampaikan permintaan maaf kepada Sutiyoso. (Istimewa).

JawaPos.com - Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Wilson Colling membantah adanya tudingan bahwa GRIB Jaya meminta uang Rp 5 miliar. Ia menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan permintaan tersebut. 

"Dari pihak tim hukum DPP GRIB jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan dan tidak pernah ada yang meminta," ujarnya, Sabtu (24/5).

Ia pun menantang agar pihak BMKG menyebutkan nama dan bukti siapa yang meminta uang tersebut. Wilson bahkan meminta agar orang tersebut ditangkap.

"Dan bagi kami sederhana sekali, kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan, lahan seluas 12 hektare ini telah diduduki ormas selama 2 tahun. Pihaknya telah melaporkan pendudukan lahan tersebut ke Polda Metro Jaya, melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Melalui surat tersebut, lanjut Akhmad, BMKG meminta permohonan bantuan penertiban dan pengamanan terhadap aset tanah ke pihak kepolisian. Selain kepada Polda Metro Jaya, surat itu juga ditembuskannya kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren.

"Kami memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG di Tangsel," ujar Akhmad.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pendudukan aset milik BMKG di Tangsel membuat proses pembangunan gedung arsip tertunda. Pasalnya, para anggota ormas yang mengaku dari ahli waris lahan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi.

Selain itu, tambah Akhmad, massa juga pernah menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'. Menurutnya, lahan itu sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

"Legalitas ini juga dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore