Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 23.06 WIB

Bermodus "Uang Pembinaan", Anggota Ormas di Ciledug Todong Pedagang Teh Solo Rp 300 Ribu

Oknum ormas berinisial AHZ beserta barang bukti diamankan kepolisian usai nekat memeras pedagang teh Solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. (Istimewa). - Image

Oknum ormas berinisial AHZ beserta barang bukti diamankan kepolisian usai nekat memeras pedagang teh Solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. (Istimewa).

JawaPos.com – Seorang oknum ormas ditangkap usai nekat memeras pedagang teh Solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Modusnya licik yakni mengatasnamakan “uang pembinaan” dan menyodorkan kwitansi seolah resmi.

Pelaku berinisial AHZ, 38, dicokok Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Ia tertangkap tangan saat hendak meminta “setoran” lanjutan. 

Sementara rekannya, DJ alias Pitak, berhasil melarikan diri namun identitasnya telah dikantongi polisi berkat rekaman video korban.

Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai bukti video aksi pemerasan.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu,” ujar Kapolsek Dalby, Kamis (15/5).

Namun aksi tak berhenti di situ. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/5) pukul 21.00 WIB, pelaku kembali datang meminta sisa “setoran” sebesar Rp 200 ribu, sambil menyodorkan kwitansi bernominal Rp 300 ribu, tertanggal sejak korban mulai berjualan, 29 April 2025.

“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata aksi pemerasan ini bukan kali pertama terjadi. Modus “uang pembinaan” sudah lama dipraktikkan pelaku terhadap pedagang lain di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Tak tanggung-tanggung, nilainya bisa mencapai Rp 700 ribu per pedagang.

“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ucap Dalby.

Kini, AHZ resmi ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu DJ alias Pitak yang kabur dari lokasi kejadian.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi “Berantas Jaya 2025” guna memberantas premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga mata elang (debt collector) yang meresahkan warga.

“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore