
Oknum ormas berinisial AHZ beserta barang bukti diamankan kepolisian usai nekat memeras pedagang teh Solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. (Istimewa).
JawaPos.com – Seorang oknum ormas ditangkap usai nekat memeras pedagang teh Solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Modusnya licik yakni mengatasnamakan “uang pembinaan” dan menyodorkan kwitansi seolah resmi.
Pelaku berinisial AHZ, 38, dicokok Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Ia tertangkap tangan saat hendak meminta “setoran” lanjutan.
Sementara rekannya, DJ alias Pitak, berhasil melarikan diri namun identitasnya telah dikantongi polisi berkat rekaman video korban.
Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disertai bukti video aksi pemerasan.
“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu,” ujar Kapolsek Dalby, Kamis (15/5).
Namun aksi tak berhenti di situ. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/5) pukul 21.00 WIB, pelaku kembali datang meminta sisa “setoran” sebesar Rp 200 ribu, sambil menyodorkan kwitansi bernominal Rp 300 ribu, tertanggal sejak korban mulai berjualan, 29 April 2025.
“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata aksi pemerasan ini bukan kali pertama terjadi. Modus “uang pembinaan” sudah lama dipraktikkan pelaku terhadap pedagang lain di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Tak tanggung-tanggung, nilainya bisa mencapai Rp 700 ribu per pedagang.
“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ucap Dalby.
Kini, AHZ resmi ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu DJ alias Pitak yang kabur dari lokasi kejadian.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi “Berantas Jaya 2025” guna memberantas premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga mata elang (debt collector) yang meresahkan warga.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” imbuhnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
