Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 00.31 WIB

Kena Tilang ETLE Gara-Gara Plat Palsu, Korban: Yang Langgar Orang Lain, Saya yang Kerepotan

Fizri, 24, menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com). - Image

Fizri, 24, menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

JawaPos.com – Nasib sial menimpa Fizri, 24, warga Jakarta yang menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan. Ironisnya, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bukan oleh dirinya, namun justru dialamatkan kepada motornya karena pelat nomor ganda yang digunakan pelaku.

Kejadian ini bermula saat ia iseng mengecek data kendaraan secara online. Fizri pun terkejut saat mengetahui bahwa motornya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Kena plat palsu juga. Kena di Daan Mogot siang-siang. Motor saya Genio, sedangkan dia yang melanggar PCX, lah ini kan udah beda motor. Kerja saya aja di sini (Jakarta Selatan), ngapain siang-siang ke Daan Mogot (Jakarta Barat),” ungkap Fizri saat ditemui JawaPos.com di Posko ETLE Subditgakkum di Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 5, RT.1/RW.6, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Fizri yang merasa tidak melakukan pelanggaran pun langsung membuat sanggahan. 

“Yaudah di dalam bikin sanggahan, mau ngelapor (kalau yang melanggar bukan dirinya),” katanya.

Ia pun mengaku bingung bagaimana menyikapi pemalsuan plat nomor yang dialaminya ini. Apalagi, mengurus pembukaan blokir ini cukup memakan waktu. Fizri meminta agar kepolisian segera mencarikan solusi dan penindak pemalsu plat nomor.

“Soalnya kan pemalsuan ya, kalau kayak gitu nanti kenanya ke saya terus. Orang mah yang bikin plat palsu enak aja ngelanggar terus, tapi kita yang ngurus,” katanya.

Tak hanya Fizri, seorang wanita bernama Dina, 29, juga mengalami kejadian serupa. Ia menjadi korban pemalsuan plat nomor kendaraan. 

Akibatnya, ia harus menanggung sanksi tilang elektronik (ETLE) atas pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah dilakukannya.

Dina, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kaget saat mengetahui bahwa sepeda motor miliknya tercatat menerobos lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Padahal, bukan dirinya yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Plat nomornya doang sama, motornya sih sama-sama beat tapi dia warna putih, motor saya hitam,” ungkap Dina saat ditemui JawaPos.com di Posko ETLE Subditgakkum, Jl. Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Masalah ini pertama kali diketahui Dina saat dirinya hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun, proses perpanjangan itu gagal karena sistem mencatat motornya terkena tilang.

“Pas mau bayar gak bisa ada keterangan kena tilang sama fotonya,” jelasnya.

Ia pun diarahkan ke Posko ETLE untuk mengajukan sanggahan agar STNK-nya bisa diproses kembali.

“Didalem cuma sanggahan doang, untuk laporan buka blokir, harus ke komdak buka blokiran STNK, bayarnya juga disana buat perpanjang,” sambungnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore