Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 13.24 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2022, Jaringan Penadahan Motor Hasil Tindak Kejahatan Sudah Jual 99 Ribu Unit ke Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin Bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan sepeda motor di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta, Senin (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin Bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan sepeda motor di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta, Senin (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap temuan demi temuan dalam kasus penadahan sepeda motor di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Jaringan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2022 lalu dan telah menjual 99 ribu unit motor ke luar negeri.

Sebelum dikirim ke luar negeri ribuan motor hasil tindak kejahatan itu dikumpulkan di sebuah gudang yang berada di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara. Saat petugas menemukan gudang tersebut, total ada 1.494 unit motor dengan keadaan yang bervariasi.

Usut punya usut, ribuan motor itu bersumber dari tindak kejahatan serta pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Berdasar hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati bahwa ribuan kendaraan itu dibongkar sebelum dikirim keluar negeri itu di jual di pasar internasional.

”Pelaksanaan penjualan (ribuan motor hasil tindak kejahatan) dilakukan oleh tersangka sejak 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada awak media pada Senin (11/5).

Penelusuran yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa motor-motor itu diterima oleh pengepul dalam kondisi utuh. Namun, jaringan yang bekerja bersama tersangka mempreteli motor tersebut agar lebih mudah dikirim ke luar negeri.

”Menurut keterangan tersangka, (motor) yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” jelasnya.

Tidak hanya merugikan masyarakat, praktik curang tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Polda Metro Jaya mengungkap, potensi kerugian negara dari kasus tersebut bisa menyentuh angka Rp 177 miliar. Angka itu diperoleh dari hitungan biaya pajak yang harusnya diterima oleh negara.

Tak hanya merugikan masyarakat, praktik ilegal ini juga disebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 177 miliar dari pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas negara.

”Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” jelasnya.

Sementara masyarakat dirugikan karena polisi mendapati dugaan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Tindakan itu dilakukan oleh para pelaku tanpa izin pemilik KTP. Sehingga korban bisa langsung kena BI checking meski tidak pernah melakukan pinjaman pembiayaan kepada pemberi jasa keuangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore