
Penampakan ribuan motor hasil tindak kejahatan yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya di salah satu gudang di wilayah Grogol, Jakbar. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com-Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 177 miliar.
"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta.
Iman menjelaskan kerugian tersebut berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Kemudian, Iman juga menyebutkan kasus ini dapat berpotensi merugikan masyarakat, di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah.
"Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelasnya.
Iman juga menambahkan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Sedangkan jumlah kendaraan yang sudah terjual, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Selanjutnya Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
