Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Mei 2025 | 00.50 WIB

Polisi Ringkus 28 Preman Anggota Ormas yang Sering Palak Warga di Thamrin City dan Monas, 9 Jadi Tersangka

Sembilan dari 28 preman dari organisasi masyarakat (ormas) di ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5). (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com) - Image

Sembilan dari 28 preman dari organisasi masyarakat (ormas) di ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5). (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Sembilan dari 28 preman yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi dengan modus parkir liar kawasan Thamrin City dan Monas.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menjelaskan, modus yang mereka gunakan ialah memaksa warga yang hendak parkir untuk membayar uang dalam jumlah tidak wajar. "Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp20.000 dan lebih dari itu," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 980.000 serta ratusan spanduk, bendera, dan baliho ormas yang dipasang ilegal.  "Dan dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun. Serta pasal 335 ayat (1) KE 1E KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun.

Danny mengatakan, penindakan terhadap premanisme akan terus dilakukan sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi itu dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 23 Mei 2025.

"Negara tidak boleh takut terhadap segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat," tambahnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore