
Sembilan dari 28 preman dari organisasi masyarakat (ormas) di ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5). (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Sembilan dari 28 preman yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi dengan modus parkir liar kawasan Thamrin City dan Monas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menjelaskan, modus yang mereka gunakan ialah memaksa warga yang hendak parkir untuk membayar uang dalam jumlah tidak wajar. "Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp20.000 dan lebih dari itu," ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 980.000 serta ratusan spanduk, bendera, dan baliho ormas yang dipasang ilegal. "Dan dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun. Serta pasal 335 ayat (1) KE 1E KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun.
Danny mengatakan, penindakan terhadap premanisme akan terus dilakukan sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi itu dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 23 Mei 2025.
"Negara tidak boleh takut terhadap segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat," tambahnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
