Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 20.25 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung Ancam Batalkan Pelantikan 62 Pejabat Jika Langgar Aturan Ini

Pramono Anung, Gubernur Jakarta. (Dok. Antara) - Image

Pramono Anung, Gubernur Jakarta. (Dok. Antara)

JawaPos.com – Hari ini, Rabu (7/5), Gubernur Jakarta Pramono Anung akan melantik puluhan pejabat baru di Pemprov DKI Jakarta. Namun ada syarat yang harus dipatuhi. Tak tanggung-tanggung, Pramono mengancam membatalkan pelantikan jika pejabat yang bersangkutan melanggar satu aturan penting.

“Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di balai kota,” ujar Pramono di kawasan Dukuh Atas, Rabu (7/5).

Namun, pelantikan ini tidak semata-mata soal jabatan. Pramono menegaskan, mereka yang tak patuh aturan akan langsung dicoret. Satu pelanggaran itu ialah datang tidak menggunakan transportasi umum.

Diketahui, setiap hari Rabu seluruh ASN DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum saat bekerja.

“Saya sudah wanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum yang seperti itu tidak akan saya lantik, karena ini bagian dari kita memberikan contoh saya sendiri aja tetap naik transportasi umum,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, Gubernur Pramono mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk merombak 62 jabatan strategis di lingkup Pemprov DKI. Ini mencakup promosi, mutasi, hingga pencopotan jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta, Uji Kompetensi (Job Fit), dan Evaluasi Kinerja.

Surat itu menegaskan bahwa langkah perombakan ini dilakukan demi memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, dan profesional. Para pejabat yang dipilih diharapkan memiliki integritas tinggi serta mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

“Pelaksanaan promosi melalui Manajemen Talenta dan mutasi antar JPT melalui Uji Kompetensi (Job Fit), serta Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terang Pramono dalam surat itu

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore