
ILUSTRASI Jam tangan mewah. (IST)
JawaPos.com–Aksi nekat dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan. Isma Riyanti, 31, ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah Patek Philippe milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya mencuri, Isma juga mengganti jam tangan asli seharga Rp 3 miliar dengan jam palsu sebelum menjualnya di Surabaya. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengungkapkan, pelaku memanfaatkan sela waktu bekerjanya untuk menukar jam asli dengan yang palsu. Penukaran itu membuat korban tidak menyadari bahwa jam tangannya telah dicuri.
"Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” ujar Igo dikutip, Senin (24/6).
Namun, kecurigaan korban muncul setelahd ia menyadari bahwa jam yang tersimpan bukan yang asli. Laporan pun segera dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Maret 2025.
Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan anggota Polda Jawa Timur akhirnya berhasil melacak keberadaan Isma di Surabaya. Dia ditangkap di Stasiun Gubeng pada 18 Maret 2025.
"Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” terang Igo Fazar Akbar.
Yang mengejutkan, jam tangan mewah tersebut ternyata telah dijual jauh di bawah harga aslinya. Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menyebut jam itu laku terjual dengan harga Rp 550 juta.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” ungkap Bima Sakti.
Dari hasil pemeriksaan, Isma mengaku telah membeli jam palsu Patek Philippe di marketplace senilai ratusan ribu rupiah, sebelum menukar jam asli milik majikannya.
"Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, yang di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah, di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini,” jelas Bima Sakti.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
