Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Agustus 2021 | 13.19 WIB

DKI Tampik Ada Pemborosan Anggaran Dalam Pengadaan Lahan Makam

Ilustrasi TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sigid Kurniawan/Antara - Image

Ilustrasi TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sigid Kurniawan/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampik ada pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Hal itu seperti yang tersirat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) BPK untuk Tahun Anggaran 2020.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat seperti dilansir dari Antara di Jakarta menegaskan, dalam pengadaan lahan makam, pemprov melakukan pembayaran berdasar hasil penilaian (appraisal) Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski di dalamnya disebutkan penilaian dilakukan tidak didasarkan kondisi dan data sebenarnya.

”Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya,” terang Syaefuloh.

Syaefulloh menilai, rekomendasi tersebut bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK). ”Serta menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini,” ucap Syaefulloh Hidayat.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebutkan, pengadaan lahan makam itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 yang pembayaran menggunakan hasil penilaian penilaian KJPP. Hasil penilaian KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam itu.

”Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000,” papar Suzi.

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000, berkaitan dengan pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. BPK menyebutkan, kesalahan pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan peninjauan atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.

BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK agar membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan peninjauan atas laporan KJPP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore