Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 04.06 WIB

Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon, Aipda Nikson Jadi Pasien Jiwa Sejak 2020, Sempat Abaikan Jadwal Berobat

ANAK DURHAKA: Aipda Nikson Pangaribuan dibekuk polisi setelah Minggu (1/12) malam membunuh ibu kandungnya sendiri dalam warung di Bogor. (POLRES BOGOR) - Image

ANAK DURHAKA: Aipda Nikson Pangaribuan dibekuk polisi setelah Minggu (1/12) malam membunuh ibu kandungnya sendiri dalam warung di Bogor. (POLRES BOGOR)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi Anggota Polres Bekasi Kabupaten bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun, hal itu masih belum bisa dikonfirmasi sebagai penyebab tunggal dia menghabisi ibunya.

"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Jakarta Timur, Kamis (5/12).

Bambang mengatakan, saat ini proses kode etik kepada Nikson masih berjalan. Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Dia mengatakan, terkait proses kode etik sudah tujuh orang saksi diperiksa. Pun, Ucok selaku terduga pelanggar.

"Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan," jelasnya.

Sementara, Konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana menambahkan, Ucok sudah jadi pasien di Poli Jiwa sejak 2020. Dia berulang kali menjalani rawat inap. 

Tercatat Ucok sudah dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Lalu, pada 23 Oktober lalu. Terakhir seharusnya dia dijadwalkan menjalani kontrol pada 22 November 2024.

"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," kata Henny.

Setelah itu, Ucok malah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sampai tewas. "Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan," pungkas Henny.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi bernama Nikson alias Ucok ,41, tega membunuh ibu kandungnya sendiri di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. Sang ibu Herlina Sianipar, 61, tewas usai dihantam Nikson dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. 
 
Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. 
 
Pembunuhan yang dilakukan Ucok terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh saksi yang saat itu tengah berbelanja di warung milik korban.
Tiba-tiba Ucok datang dan mendorong ibunya dari belakang hingga terjatuh ke lantai. Keduanya pun sempat mengalami cekcok. 
 
Tak berhenti sampai situ, Ucok kemudian mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warungnya itu. Dengan sadis ia memukulkan gas melon itu ke kepala ibunya sebanyak 3 kali.
 
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Rio, Senin (2/12/2024).
 
Warga sempat membawa korban ke RS Kenari namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Oknum polisi ini pun sempat melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore