Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 November 2024 | 05.20 WIB

Disnaker DKI Masih Tunggu Regulasi Kemnaker Dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

Disnakertransgi DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Istimewa) - Image

Disnakertransgi DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Sebab, nantinya Kemnaker lah yang akan mengeluarkan regulasi terkait penetapan UMP DKI Jakarta.

"Untuk proses pembahasan UMP tahun 2025 masih dalam proses pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Masalah mekanisme dan regulasi yang digunakan masih menunggu dari Kementrian Tenaga kerja," ujar Hari kepada JawaPos.com, Kamis (31/10/2024).

Usai regulasi terbaru dikeluarkan, Disnakertransgi DKI Jakarta akan menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah yang berasal dari perwakilan berbagai instasi dan organisasi. Mulai dari serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), APINDO, dan KADIN DKI.

Meski begitu, Hari memastikan UMP DKI Jakarta akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024.

"Paling lambat 21 November kita harus mengumumkan. Biasanya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20 itu maraton," terangnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja mengeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10 Persen.

"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," ujar Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Tuntutan kedua, lanjut Winarso, ialah mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Selain itu, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat peraturan daerah yang melarang adanya batasan usia dalam perekrutan karyawan.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, Winarso menegaskan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia untuk menggelar mogok kerja nasional. Aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi," jelas Winarso.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore