Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Oktober 2024 | 14.17 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Jaya Temukan 194 Pelanggaran

Operasi zebra. (Dok.JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya menemukan 194 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebagian hanya diberi teguran. Sedangkan lainnya dilakukan penegakan hukum.
 
 
"Dari 194 Pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10).
 
Ade menjelaskan, untuk jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar yaitu ada 74 pelanggar, melawan arus ada 72 pelanggar.
 
"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 Pelanggar," imbuhnya.
 
Jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman sebanyak 10 pelanggar. Selama periode Operasi Zebra Jaya, petugas telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
 
"Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya," jelasnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024 dimulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 
 
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
 
Operasi pun ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam operasi ini petugas akan menyasar 14 target operasi.
 
Berikut 14 target operasi Ops Zebra Jaya 2024: 
 
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas 
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
10. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12. 
11. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK
12. Melanggar marka jalan / bahu jalan
13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
14. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore