Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 23.56 WIB

Begini Kronologi versi Keluarga Soal Kasus Penculikan Anak 12 Tahun di Jakarta Barat

Penasehat hukum bersama keluarga korban penculikan di Jakarta Barat. (Istimewa) - Image

Penasehat hukum bersama keluarga korban penculikan di Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus penculikan anak perempuan berusia 12 tahun, A, kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku yang diduga memperkosa korban berinisial SPS sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasus penculikan anak diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban dari Posbakum IKADIN Jakarta Selatan, Hezekia Naibaho peristiwa bermula pada 16 September 2024.

Ketika itu korban meminta izin kepada ibunya untuk bermain dengan teman-temannya. Namun, ketika tidak kunjung pulang pada pukul 22.00 WIB, ayahnya mulai khawatir dan mencoba menghubungi korban.

Sayangnya, handphone korban sudah tidak aktif. Khawatir dengan kondisi anaknya, orangtua korban berusaha melaporkan kehilangan di Polsek Kalideres pada pukul 24.00 WIB, tetapi laporan mereka ditolak karena belum genap 2 x 24 jam.

"Mereka kembali melapor pada 18 September 2024, setelah dua hari tanpa kabar," ungkap Hezekia.

Setelah laporan tersebut, pihak Polsek melakukan pengecekan CCTV dan berusaha mengumpulkan informasi. Pada tanggal 23 September 2024, korban akhirnya pulang ke rumah.

Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian datang untuk meminta keterangan orangtua mengenai hilangnya korban.

"Setelah melalui beberapa prosedur, pada 24 September 2024, orangtua korban diminta untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan penculikan. Selanjutnya, korban menjalani visum pada 25 September 2024 di RS Tarakan, yang dihadiri oleh keluarganya dan pihak kepolisian," ungkap Hezekia.

"Puncaknya terjadi pada 30 September 2024, ketika pihak kepolisian meminta korban untuk menunjukkan lokasi selama menghilang. Dalam proses ini, mereka secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku yang diduga terlibat dalam penculikan," tambahnya.

Setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada 8 Oktober 2024, keluarga korban diungkapkan Hezekia merasa bahwa pernyataan yang disampaikan tidak mencerminkan kejadian real yang mereka alami.

Orangtua mengaku khawatir atas pernyataan kepolisian yang menyebut kejadian ini sebagai 'suka sama suka' dalam konteks pacaran. "Korban masih di bawah umur, dan tidak seharusnya ada alasan pembenar untuk tindakan pelaku yang jelas merupakan predator," tegas Hezekia.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah penculikan anak, tetapi juga pentingnya perlindungan dan pengawasan bagi anak di era digital.

Keluarga korban berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat membawa keadilan bagi anak mereka, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan anak-anak kita dan menjaga mereka dari ancaman yang ada," tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi orangtua, tidak adanya pengawasan ketat dalam penggunaan telepon seluler berpotensi menjadikan anak sebagai korban tindak kejahatan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore