
ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos )
JawaPos.com - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial JE, 38, yang tega menculik anak kandungnya sendiri di sebuah gedung parkir apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa ini terjadi di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood pada Sabtu (3/1) pagi. Pelaku nekat merampas bocah berinisial JEJ, 3, dari tangan ibunya karena merasa sulit bertemu sang anak pasca bercerai.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menuturkan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama beserta rekan-rekannya yang membantu aksi tersebut.
Detik-detik Penculikan di Parkiran Apartemen
Kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB saat korban, Desy Purnomo, hendak berangkat ke gereja bersama anak dan seorang asisten rumah tangga (ART).
Saat mereka baru saja akan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung melakukan aksi paksa. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut merampas anak korban dan melarikan diri melalui tangga darurat.
Di luar gedung, pelaku sudah ditunggu oleh rekannya yang membawa mobil Fortuner berwarna putih untuk melarikan diri. Namun, satu rekan pelaku berinisial JP berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen di lokasi kejadian.
Motif Pelaku: Kesal Tak Bisa Bertemu Anak
Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan profiling pelaku. JE akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, JE mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena merasa akses komunikasinya diputus oleh mantan istrinya.
"JE tidak bisa/ tidak ada akses untuk bertemu dengan Anak nya maka dari itu JO mengambil paksa anak tersebut yg dibantu oleh 2 teman nya," ujar Seto, Senin (5/1).
JE juga mengklaim dirinya tidak bisa menghubungi korban selama tiga bulan terakhir, hingga akhirnya merencanakan aksi penculikan paksa tersebut sejak 1 Januari 2026.
Melanggar Putusan Mahkamah Agung
Meski berstatus ayah kandung, tindakan JE masuk dalam kategori pidana karena hak asuh anak secara resmi jatuh ke tangan sang ibu.
Polisi menegaskan bahwa sudah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
