Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 21.47 WIB

Artis Andrew Andika Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Andrew Andika ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Dok/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Artis Andrew Andika resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu VA, 30, YF, 31, FZ, 30, AK 31, dan BL, 23.
 
 
"Mereka diamankan di dua tempat di sebuah rumah kawasan Bogor, Jawa Barat dan kamar hotel kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 26 September 2024," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa (1/10).
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menerangkan, kejadian berawal saat Andrew menghubungi rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser di kawasan Jakarta Selatan.
 
Kebetulan saat itu, VA bersama BL, YF, AK dan FZ sedang berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. Mereka versama-sama menuju ke tempat konser. 
 
Sepulang dari konser, Chandra menyebut bahwa mereka melanjutkan ke sebuah tempat di Jakarta Barat. 
 
"Mereka pesta narkoba di Jakarta Barat. Di mana salah satu temannya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ungkapnya.
 
Alhasil, Andrew Andika diamankan di kediamannya kawasan Bogor. Chandra mengatakan, kepolisian mengembangkan ke pelaku lain. Total, ada lima orang lainnya yang diamankan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
 
"Waktu penangkapan AA tidak sedang menggunakan narkoba namun terhadap yang 5 orang yang dilakukan penangkapan tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," paparnya 
 
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.
 
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore