Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 19.14 WIB

Setelah Dibunuh, HP Bos Aksesoris Dipakai Pacar Anak Untuk Pinjol Hingga Rp 56,5 Juta

Ilustrai pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair. - Image

Ilustrai pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair.

JawaPos.com - Bos Aksesoris Asep Saepudin dibunuh secara sadis oleh istri, anak dan pacar anaknya. Tak sampai di situ, pacar anaknya, Hagistko Pramada bahkan menggunakan handphone Asep untuk membuat pinjaman online (pinjol).
 
"Habis itu kan HP suaminya dibuat pinjol sama pacar anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
Pinjaman online ini tercatat terjadi dua kali. Yakni Rp 13 juta dan Rp 43,5 juta. Uang tersebut masuk ke rekening Hagistko lalu ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan diteruskan ke rekening Juhariah.
 
 
Pinjol ini diinisasi oleh Hagistko. Namun, belum diketahui pasti pemakaian uang tersebut. "Ya nggak tahu lah, pada intinya diambil saja," jelas Gogo.
 
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin, 43, ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
 
Kejadian ini terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
 
"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
 
Hasil pendalaman, pembunuhan ini terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
 
"Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (nafkah) perhari cuman dikasih Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore