Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Maret 2024 | 13.59 WIB

Sopir Demo Blokir Jalan, Bupati Bogor Temui Transporter Angkutan Tambang Sepakati Delapan Hal

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. - Image

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

JawaPos.com–Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyepakati delapan hal saat menemui para transporter angkutan tambang. Sebelumnya para sopir berdemo dan memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, dengan memarkirkan truk.

”Kita pertemuan mencari solusi, bukan menyalahkan siapa dan siapa yang menang, tetapi ada kesepakatan delapan poin,” kata Asmawa seperti dilansir dari Antara di kantor bupati Kabupaten Bogor.

Poin pertama yaitu pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai 14 Maret sampai dengan 15 April untuk kemudian dievaluasi.

Kemudian poin kedua, lanjut Asmawa Tosepu, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB.

”Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, asalkan beban muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut,” terang Asmawa Tosepu.

Keempat, menurut Asmawa Tosepu, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H 7 dan H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, masih menurut Asmawa Tosepu, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi itu berlaku terhitung mulai 14 Maret. Kedelapan, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore