Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 19.40 WIB

Ratusan Massa Sambut Ria Vonis Bebas Haris-Fatia di Depan PN Jakarta Timur

Ratusan massa dari berbagai latar belakang menyambut baik terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Ratusan massa dari berbagai latar belakang menyambut baik terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ratusan massa dari berbagai latar belakang menyambut baik terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ratusan massa yang sejak awal berkumpul di luar gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka tampak terus bersorak dan melakukan orasi kemenangan atas dibebaskannya Haris-Fatia yang sempat dijerat kasus 
 
Di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tampak banner-banner dijajarkan sebagai bentuk solidaritas. Tulisan-tulisan "Konten bahas penelitian dituntut penjara! Hubungan sama pengrusak lingkungan, malah mesra!" berjejer.
 
 
Sosok Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga tampak tertempel dalam banner tinggi yang ditempel di JPO. "Kita harus kritis! Bebaskan Fatia-Haris!" tulis banner lainnya.
 
Sementara itu, massa semakin semangat bersorak saat melihat Haris Azhar naik ke atas mobil komando bersama kuasa hukumnya, Muhamad Isnur yang menyampaikan terima kasih.
 
Sebelumnya, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
 
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
 
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
 
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda. 
 
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore