
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M. Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1).
JawaPos.com–Polisi menangkap R selaku pemasok narkotika jenis sabu-sabu ke asisten Saipul Jamil di Jalan Peternakan 1 RT 002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka R setelah menginterogasi Steven asisten Saipul Jamil yang ditangkap di jalur TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1), sekitar pukul 15.00 WIB.
”Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M. Syahduddi seperti dilansir dari Antara di Polsek Tambora, Sabtu (6/1).
Selain itu, 0,21 gram sabu-sabu juga diamankan dari tersangka Steven yang dibuangnya di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran petugas.
”Pengemudi (mobil Saipul Jamil) atas nama S, di putaran balik (u turn) Tuagus Angke membuang sesuatu. Saat ditanyakan, dia mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika,” ujar Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.
”Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,21 gram yang dikemas dalam bungkus rokok. Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R,” kata Syahduddi.
Lebih jauh, Syahduddi menjelaskan, tersangka S mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkotika dengan tersangka R.
”Jadi memang pengakuan dari saudara tersangka atas nama S ini, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali,” kata Syahduddi.
Setelah dikonfirmasi, kata Syahduddi, tersangka R juga mengakui hal tersebut. ”Dengan ada informasi tersebut dan kita konfrontir dengan saudara R. Dia pun mengakui bahwa dia sudah sering menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara S maupun kepada orang lain selain S,” ucap Syahduddi.
Oleh karena itu, lanjut dia, diduga R itu bertindak sebagai penjual atau pengedar narkotika terhadap S. ”Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu-sabu),” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun,” kata Syahduddi.
Polisi membebaskan artis Saipul Jamil setelah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya. Polisi menyebut berdasar hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.
”Nanti kita kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada keluarganya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi di Polsek Tambora.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
