
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan tiga Warga Negara Asing asal Tiongkok yang menyalahi izin tinggal. (Istimewa)
JawaPos.com - Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dan mendoportasi tiga Warga Negara Asing asal Tiongkok. Ketiganya diamankan lantaran melakukan pelanggaran penyalahgunaan Izin Tinggal.
"Penegakan hukum tindak pidana Keimigrasian melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Imigrasi di Tahun 2023 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, kami amankan tiga orang asing yang menyalahi izin tinggal," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Senin (11/12).
Sandi mengatakan penangkapan orang asing bermula dari petugas Imigrasi yang melakukan Pengawasan Keimigrasian di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (25/9). Di mana, dari laporan masyarakat diketahui bahwa di ruko tersebut terdapat usaha kecil dibidang salon dan dikelola oleh orang asing.
"Petugas menemukan keberadaan dan kegiatan 3 WN Tiongkok. Ketiga orang asing ini berusaha menghindari petugas dengan berlari kearah basement," terangnya.
Ketiga orang asing yang berhasil diamankan berinisial TN, TY dan LL. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang WN berinisial TN tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Paspor. "TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (File PDF) melalui handphone," ungkap Sandi.
Kendati demikian, petigas dipercaya begitu saja. Petugas meragukan kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan dikarenakan terdapat kemiripan antara dirinya dengan salah satu Orang Asing yang pernah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Petugas mengamankan Orang Asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sementara terhadap TY dan LL yang menyalahgunaan Izin Tinggal dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka TN merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Sandi mengungkap kepemilikan dokumen PDF KTP yang ditunjukan oleh TN tercatat bahwa NIK tersebut merupakan milik WNI atas nama Niki Tani. Dimana dokumen PDF KTP dipalsukan menggunakan data orang lain dan di edit oleh yang bersangkutan.
"Tersangka TN mengaku memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching Sarawak ke Indonesia," tutupnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
