Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 00.41 WIB

Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda di Babakan Tangerang Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak di Babakan Tangerang (Humas Polres Metro Tangerang) - Image

Polres Metro Tangerang Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak di Babakan Tangerang (Humas Polres Metro Tangerang)

JawaPos.com - Penyidik dari Polres Metro Tangerang menetapkan seorang ibu tiri berinisial RY (37) yang melakukan tindakan kekerasan di bawah umur.

Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Zain menjelaskan,ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak yang berdasarkan gelar perkara.

Dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban dan keterangan saksi maupun barang bukti yang disita, akhirnya petugas sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka.

Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban menurut Zain lantaran pelaku kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penganiayaan yang dilakukan ibu tiri kepada anak balitanya berusia 4 tahun berdasarkan laporan dari BP selaku ketua RT di kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang yang melapor di Polres Metro Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menangani perkara ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," kata Zain.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore