Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 02.10 WIB

Ada Rumah Produksi Pornografi, KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Literasi Digital dan Pendidikan Seks Anak

Sebuah rumah yang diduga menjadi salah satu lokasi syuting film dewasa Kelas Bintang Studio. (Fandi Permana Ginting) - Image

Sebuah rumah yang diduga menjadi salah satu lokasi syuting film dewasa Kelas Bintang Studio. (Fandi Permana Ginting)

JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memperkuat program literasi digital di masyarakat, khususnya dikalangan anak-anak. Pasalnya Indonesia dinilai sudah menjadi produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri. 

Hal itu terbukti dengan pengungkapan kasus rumah produksi pornografi di Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 
 
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Pornografi dan juga UU Perlindungan Anak. Namun begitu, jika dikonfirmasi dengan data yang tercatat di KPAI, masalah pornografi ini masih menjadi problem utama. 
 
“Top five-nya adalah anak-anak sebagai korban pornografi,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (19/9).
 
 
Kondisi ini, kata Ai, mesti menjadi bahan evaluasi bagi negara untuk meningkatkan keseriusannya dalam memberantas pornografi. Kasus pornografi terbaru yang diungkap Polda Metro Jaya mesti menjadi pintu masuknya.
 
Apalagi, ia mengatakan bahwa di awal Agusutus 2023 lalu, Polda Metro Jaya juga menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK). Kasus tersebut tentu berdampak serius pada kehidupan sosial dan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
 
“Ini baru beberapa kasus yang berhasil diungkap, sehingga kami berkepentingan mengetahui sejauh mana produksi konten itu. Menyasar pada pasar anak-anak atau mungkin merekrut aktor-aktor anak?" tegasnya.
 
"Tidak boleh berhenti dari sekadar membongkar proses pornografi, tetapi harus diusut sampai ke akar,” sambung Ai.
 
Menurutnya, pemahaman akan akar masalah yang mendasari maraknya sebuah konten pornografi juga diperlukan. Selain undang-undang dan literasi digital, integrasi pendidikan seksual di sekolah juga harus mulai dilakukan secara masif. 
 
“Termasuk di sektor pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dari Kominfo yang bertanggung jawab atas literasi digital," katanya.
 
 
Oleh karena itu, ia meminta agar penyebaran konten-konten pornografi dihentikan. Kemenkominfo diharapkan memperkuat pengawasan terhadap konten pornografi di situs-situs dan media sosial tanpa harus menunggu kasusnya terbongkar oleh kepolisian. 
 
KPAI sendiri, kata Ai, akan terus mendorong pihak kepolisian dan Kemenkominfo untuk mengungkap penyebar konten pornografi di Indonesia hingga ke akar, dan memperketat pengawasan aspek literasi digital yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak.
 
“Penegakan hukum mulai dari ranah kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang memberantas konten pornografi juga harus ditegakkan," tandasnya.
 
Senada dengan Ai, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan pornografi telah menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas untuk diumbar atau dieksploitasi. Komnas Perempuan mencatat, dalam kasus pornografi perempuan merupakan kelompok paling rentan direviktimisasi.
 
Bagi Rainy, pembuatan konten porno ini sangat terkait dengan hukum penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, pembuatan-pembuatan konten tersebut dapat diselesaikan jika tidak ada peminatnya.
 
“Sebab itu literasi digital merupakan hal penting di era digital ini. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pendidikan publik terkait kesadaran dan kecerdasan digital, dimulai dalam keluarga,” tegasnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore