Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 23.16 WIB

Tak Menyangka Mario Dandy Aniaya David Secara Sadis, Shane: Saya Seolah Terhipnotis

 
 

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

 
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku sempat dibuat kaget saat pertama kali menyaksikan Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora secara sadis. Dia tak menyangka Dandy melakukan itu. Pikirnya pertemuan itu hanya untuk berbicara biasa. 
 
"Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
 
Oleh karena itu, Shane merasa menyesal telah terlibat dalam kasus ini. Dia pun meminta maaf kepada David dan keluarga.
 
"Sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf atas musibah yang terjadi ini," imbuhnya.
 
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
 
 
Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan. 
 
Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.
 
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz
 
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore