Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 14.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Diminta Galakkan Early Warning System soal Kualitas Udara untuk Kesehatan Warga

Deretan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, tampak diselimuti kabut, Selasa (11/10/22). Polusi udara Jakarta pada Selasa (11/10), dalam kategori tanda warna merah. Berdasarkan data Real-time Air Quality Index (AQI), Konsentrasi PM2.5 di udara - Image

Deretan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, tampak diselimuti kabut, Selasa (11/10/22). Polusi udara Jakarta pada Selasa (11/10), dalam kategori tanda warna merah. Berdasarkan data Real-time Air Quality Index (AQI), Konsentrasi PM2.5 di udara

JawaPos.com - Koalisi IBUKOTA meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menggalakkan informasi mengenai kualitas udara di Jakarta secara berkala kepada warga. Salah satu bentuknya adalah dengan early warning sistem. Pasalnya, kualitas di Jakarta belakangan ini masuk dalam kategori terburuk dari seluruh dunia.

Lebih jauh lagi, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi tim advokasi Koalisi IBUKOTA Natalia Naibaho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu tergugat yang sudah dinyatakan bersalah dan tak melakukan banding dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) mengenai hak udara bersih.

Dalam gugatan itu, ia mengatakan bahwa seharusnya Pemprov DKI Jakarta menunaikan putusan-putusan hakim yang menyatakan adanya tiga poin hak asasi masyarakat yang terlanggar akibat kualitas udara yang buruk. 

"Pertama, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini mencakup hak atas udara yang bersih dan sehat," kata Natalia kepada wartawan, Senin (14/8).

Hak kedua, katanya, adalah hak atas informasi. Masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas atas masalah kualitas udara dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi pencemaran udara.

"Salah satunya sistem peringatan dini (early warning system) ketika kualitas udara semakin memburuk, juga inventarisasi dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah," tegasnya.

"Semua hal ini harus diinformasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat,” imbuh Natalia.

Adapun hak terakhir adalah hak atas kesehatan. Ia menjelaskan bahwa udara yang tercemar berpotensi berdampak kepada kesehatan masyarakat baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.

"Dan hingga hari ini belum ada upaya solutif untuk mencegah dan memulihkan kualitas udara tersebut," pungkas Natalia.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore