
Polres Depok merilis pembunuhan yang dilakukan Altafaslya Ardnika Basya (AAB). Dia membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI asal Lumajang.
JawaPos.com–Altafasalya Ardnika Basya mengaku memberi kesempatan adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan melawan dan membunuhnya saat itu juga. Zidan tewas usai ditusuk dengan pisau hingga sepuluh kali oleh Altaf.
”Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga,” kata Altaf kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8).
Hal itu dia lakukan agar semua masalah yang menimpanya turut selesai dan berakhir di antara keduanya. ”Biar hari itu selesai semua. Biar saya gak di sini lagi,” tandas Altaf.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
”Mayat terbungkus dalam plastik hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. ”Korban adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia. Korban dan pelaku berteman dan saling mengenal,” imbuh Nirwan.
Berdasar pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosnya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
