Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 22.25 WIB

Gaji Take Home Pay Yang Diterima Guru PNS di Pemprov DKI Jakarta, Minimal Rp 10 Juta per Bulan

PNS Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti halalbihalal saat hari pertama kerja setelah libur lebaran. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

PNS Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti halalbihalal saat hari pertama kerja setelah libur lebaran. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - September mendatang menjadwalkan pelaksanaan rekrutmen CPNS. Dari seluruh formasi yang dibuka, 80 persen dialokasikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sisanya, 20 persen untuk PNS. Bagi PNS diutamakan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Umumnya untuk formasi guru dibuka di pemerintah daerah (pemda). Dari seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, yang membuka CPNS, peminat cukup banyak di Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu alasan banyaknya peminat yang mendaftar menjadi CPNS di Pemprov DKI Jakarta, karena mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) cukup menggiyurkan. TKD merupakan pendapatan tambahan dari PNS selain gaji pokok. Nilai TKD jauh dibanding gaji pokok.

Berdasar peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2017 tentang TKD bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong pelajar. Khusus untuk guru dengan golong III/a hingga III/b menerima TKD Rp 8.010.000. Jumlah itu belum termasuk dengan gaji pokok.

Untuk gaji pokok, PNS golong III/a hingga III/b berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Dalam PP itu disebutkan bahwa gaji PNS golong III/a dan III/b dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.415.600.

Angka itu berdasar masa kerja. Gaji pokok Rp 4.415.600 merupakan untuk golongan III/b dengan masa kerja 32 tahun. Sedangkan III/a dengan masa kerja tahun yang sama Rp 4.236.400. Sementara gaji pokok Rp 2.579.400 untuk golong III/a nol tahun.

Jadi, seorang guru PNS yang baru diangkat di Pemprov DKI Jakarta dengan pangkat atau golongan III/a bisa membawa pulang Rp 10.589.400 setiap bulan. Jumlah terdiri atas gaji pokok Rp 2.579.400 ditambah TKD sebesar Rp 8.010.000.

Angka itu akan bisa lebih tinggi jika guru PNS itu golongannya makin tinggi dan mendapat jabatan lain di sekolah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore