Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menceritakan bagaimana kondisi Dav
JawaPos.com - Mario Dandy Satriyo mengaku awalnya tak terpikir bahwa AG berselingkuh dengan Cristalino David Ozora. Dandy mengiranya AG berselingkuh dengan mantannya yang lain.
Dandy pada Januari 2023 mendapat informasi dari saksi Anastasia Pretya Amanda bahwa AG berselingkuh. Namun, Amanda yak menyebut selingkuhannya adalah David. AG kemudian pamit kepada Dandy hendak melayat ke rumah mantannya, tapi bukan David.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penyebab Dandy langsung menghubungi David saat itu. Mengingat Amanda tak menyampaikan bila AG dan David bermain di belakang.
"Kalimat apa yang buat saudara terkoneksi atau terpikir ke anak David?," tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
"Saya tahunya orang terakhir yang dekat sama AG saja David kan, soalnya kan ceritanya itu di situ dia ke rumah mantan tanggal 17 Januari," jawab Dandy.
"Saat dia izin itu (melayat)?," tanya lagi JPU.
"Iyah dia mau melayat ke rumah mantannya yang sebelum David," jawab Dandy.
"Yang sebelum David, tapi bukan David?," tanya JPU menekankan.
"Bukan David, saya berpikirnya di situ dia selingkuhnya sama Nefan, ini yang sebelum David," timpal Dandy.
Dandy mengatakan bahwa sudah biasa saat ketemu David membahas AG. Dandy berpandangan David juga kemungkinan tahu mengenai AG saat menghilang.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.