Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2023 | 20.02 WIB

BPN Depok Kucurkan Rp 8,5 Miliar untuk Ganti Rugi Rumah Viral di Tengah Jalan Tol Cijago

Sebuah rumah di lokasi proyek Jalan Tol Cijago (Cinere Jagoraawi-Limo) Seksi 3B tegak berdiri di tengah gerbang masuk pintu tol di Depok.

Sebuah rumah di lokasi proyek Jalan Tol Cijago (Cinere Jagoraawi-Limo) Seksi 3B tegak berdiri di tengah gerbang masuk pintu tol di Depok.

JawaPos.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengumumkan telah mengucurkan dana senilai Rp 8,5 miliar untuk ganti rugi rumah yang berada di tengah Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) pada Senin (24/7) kemarin.

 
Sebelumnya, rumah tersebut viral di media sosial lantaran berdiri di tengah Proyek Strategis Nasional (PSN) tepatnya di depan Gerbang Tol Limo 2, Kota Depok.
 
Kepala BPN Kota Depok mengatakan ganti rugi tersebut diberikan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
 
“Total yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000, kata Indra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
 
 
Indra merinci, untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
 
Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.             
Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Indra menegaskan jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur PSN tersebut.
 
"PSN bertujuan meningkatkan konektivitas, dan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, untuk merealisasikan pengadaan tanah, diperlukan ketelitian, kehati-hatian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat," jelasnya. 
 
 
Untuk diketahui, sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar. 
 
Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Namun, apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang terkait. Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah. 
 
Sementara bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka diharapkan menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum tersebut. 
 
”Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi,” tandas Indra Gunawan.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore