
Para tersangka tindak pidana perdagangan orang saat ungkap kasus di Polresta Bogor Kota, Senin (12/6).
JawaPos.com–Polresta Bogor Kota mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sembilan tersangka melancarkan aksinya dengan modus iming-iming gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, pengungkapan dan penindakan kasus TPPO telah menjadi atensi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.
”Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan,” ujar Kombes Bismo.
Kapolresta menyebutkan, dari sembilan tersangka itu, ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari enam kasus itu terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di Reddorz Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah; apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kos Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur; Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara; dan di kos Gang Kutilang, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.
”Dari berbagai kasus dan TSK yang kita amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi perempuan yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku,” jelas Bismo.
Kapolresta mengungkap, berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial, kemudian korban ditawari pekerjaan.
”Kemudian ada yang ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4 juta – Rp 5 juta per bulan,” ungkap Bismo.
Dari hasil interogasi, kata Kombes Bismo, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Sehingga, sebesar Rp 7 juta per minggu.
”Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp 3 juta oleh korban dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan,” ucap Bismo.
Para pelaku menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu.
”Para pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak dan TPPO. Pasal 76 F junto pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan pasal 2 junto pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ucap Kombes Bismo.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
