JawaPos.com - Putri Balqis diduga mengalami KDRT oleh suaminya Bani Idham F. Bayumi. Dari foto-foto yang disebarkan oleh adiknya, Balqis mengalami luka cukup parah di area wajah hingga badan. Terlihat dia babak belur dengan luka kebiruan di banyak titik.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, foto yang beredar di media sosial bukan hasil KDRT yang terjadi bulan Februari 2023 atau peristiwa yang dilaporkan ke Polres Metro Depok. Foto Balqis babak belur itu diduga bekas KDRT yang terjadi beberapa tahun lalu.
Pada saat membuat laporan ke Polres Metro Depok, Balqis pun dipastikan tidak dalam kondisi babak belur seperti foto di media sosial. "Setelah dikonfirmasi ternyata pada saat kita menerima laporan. Kondisi ibu Putri tidak seperti itu," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (25/5).
"Foto-foto itu adalah foto-foto yang diterima oleh ibu Putri di tahun sekitar 2016 atau 2014, karena pernah dilakukan KDRT juga, katanya," imbuhnya.
Pada saat itu, Balqis sempat membuat laporan polisi juga atas kasus KDRT. Namun, laporan berujung damai, dan Balqis mencabut laporannya.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).