Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2023 | 19.30 WIB

Polisi Sebut Putri Balqis Belum Pernah Ditahan, tapi Terlanjur Viral di Medsos

Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok. - Image

Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok.

JawaPos.com - Polres Metro Depok menyebut belum pernah melakukan penahanan kepada Putri Balqis. Saat itu Balqis hanya bermalam ke Polres karena menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada panggilan pertama pemeriksaan Balqis tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan pada panggilan kedua, Balqis datang sore hari, sehingga pemeriksaan berlangsung sampai malam hari.
 
"Kita tidak melakukan penahanan sama sekali. Terkait penahanan ini harus dibedakan antara kita tahan atau kita amankan," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (25/5).
 
 
Usai menjalani pemeriksaan, Balqis tidak mengajukan penangguhan penahanan, sehingga surat penahanan ditandatangani oleh dirinya. Namun, saat itu Balqis mengalami penurunan kesehatan sehingga dibantarkan ke rumah sakit.
 
Di rumah sakit, pihak dokter menyatakan Balqis masih layak ditahan setelah menjalani perawatan. Dengan begitu, Balqis dibawa kembali ke Polres. Karena sudah malam, maka Balqis diputuskan baru akan dipulangkan oleh penyidik pada pagi harinya. Tapi kabar penahanan Balqis sudah terlanjur tersebar di media sosial.
 
"Malam itu sudah terlanjur viral bahwa bu Putri ini ditahan karena penyidik meminta damai dan bu Putri tidak terima untuk damai sehingga akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan," jelas Yogen.
 
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
 
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
 
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
 
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
 
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore