Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2023 | 22.10 WIB

5 Fakta Sidang AG Sampai Dengan Dituntut 4 Tahun Penjara

Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan David . FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan David . FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Persidangan anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora berjalan begitu cepat. Dalam kurun waktu satu minggu, eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu segera divonis pada Senin (10/4) lusa.

 
JawaPos.com merangkum setidaknya ada 5 fakta menarik yang tersaji dalam sidang AG. Berikut 5 fakta tersebut:
 
1. Diversi ditolak dan didakwa Pasal berlapis
 
Diversi terhadap AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.
 
"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
 
2. Eksepsi ditolak
 
Setelah diversi gagal, nota keberatan atau eksepsi AG pun ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksepsi itu dianggap tidak beralasan hukum.
 
 
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," kata Pengacara David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin (3/4).
 
"Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," imbuhnya.
 
Ditolaknya eksepsi AG, persidangan langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Total ada 5 saksi yang diperiksa yakni Ayah David, Yonathan Wegiq Supranjono; Paman David, Rustam Hatala; saksi N, saksi R, dan saksi RJ.
 
3. Amanda bersaksi soal pembisik pertama
 
 
Anastasia Pretya Amanda (APA) menjadi saksi untuk terdakwa AG. Salah satu materi yang menjadi pertanyaan yakni terkait informasi Amanda menjadi pembisik pertama Mario Dandy Satriyo yang menyebutkan AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
 
"Oh sudah (ditanya soal pembisik awal). Seperti yang sudah di BAP kok bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya," kata Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
 
Enita tak banyak menyampaikan materi kesaksian Amanda. Dia hanya menyebut kesaksian Amanda tetap mengacu kepada berita acara pemeriksaan (BAP).
 
4. Beda kesaksian Mario Dandy dan Shane Lukas 
 
Ada perbedaan kesaksian antara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan saat memberikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa anak AG. Perbedaan pertama yakni, Shane membantah yang mengucapkan kalimat 'enak ya main bola' saat Cristalino David Ozora. 
 
 
"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, 'enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi, menurut versinya si Mario itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario," kata Pengacara Shane, Happy SP Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
 
Shane juga membantah mengucapkan kalimat 'freekick' saat penganiayaan David. Menurut Shane, kalimat itu dikeluarkan oleh Mario Dandy. 
 
"Ketiga adalah majelis hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis saat ditanyakan dia kan, sudah ada maksud detik-detik terakhir menghalau atau menit terakhir itu Shaane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," jelas Happy.
 
Hakim juga sempat menanyakan alasan Shane tidak langsung mencegah penganiayaan kepada David saat korban masih dirundung dengan cara dipaksa push up. "Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan," tandasnya.
 
5. Dituntut 4 tahun penjara
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
 
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
 
Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. 
 
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
 
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore