Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 23.36 WIB

Surat Permintaan THR Pengurus RT di Cengkareng Akan Dicabut Hari Ini

JawaPos.com - Camat Cengkareng Ahmad Farih mengaku bahwa surat permintaan THR dari Pengurus RT 009 RW RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, sudah dicabut. Hal itu menurutnya sudah dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan Lurah Kapuk.

"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/4).
 

surat permintaan THR dari Pengurus RT 009 RW RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat

 
Ia menegaskan bahwa dari para pihak yang bersangkutan juga sudah menyatakan siap untuk mencabut surat tersebut.
 
 
"Iya siap mencabut hari ini juga," ucapnya.
 
Selain itu, meski dalam surat yang viral itu disebutkan bahwa penarikan uang THR itu sudah dimulai sejak tanggal 2 April lalu, menurut Ahmad belum ada uang warga yang sudah diambil saat ini.
 
"Nampaknya sih belum (ada warga yang memberikan THR)," pungkasnya.
 
Dalam surat edaran yang viral di media sosial, tampak surat yang meminta THR itu ditandatangani Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara RT, Ibu PKK, dan Ketua Musalah Aljihad tertanggal 30 Maret 2022.
 
Surat tersebut berisikan permintaan secara terang-terangan THR kepada Pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis,dan ZIS Kelurahan. Adapun permintaan THR itu bahkan sudah dipatok nilainya. 
 
 
Untuk home industri senilai Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu. Uang THR tersebut ditarik mulai tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil selama tiga kali penarikan.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore