Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 21.50 WIB

Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga, Dipatok Rp 60-300 Ribu

JawaPos.com - Viral di media sosial surat dari pengurus RT 009 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta THR kepada warga yang bermukim di wilayah tersebut. Camat Cengkareng Ahmad Farih membenarkan kejadian tersebut.

"Iya saya juga baru dapet info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (6/4).
 

Viral di media sosial surat dari pengurus RT 009 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta THR kepada warga yang bermukim di wilayah tersebut

 
Namun begitu, secara norma di masyarakat yang berlaku, ia mengatakan bahwa hal itu tak dibenarkan dilakukan oleh pengurus RT maupun tokoh masyarakat di manapun, termasuk di wilayah Cengkareng.
 
 
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," tegasnya. 
 
Saat ini, Ahmad mengaku bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan lurah Kapuk untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, meminta agar surat permintaan THR itu untuk dicabut.
 
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," pungkasnya.
 
Dalam surat edaran yang viral di media sosial, tampak surat yang meminta THR itu ditandatangani Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara RT, Ibu PKK, dan Ketua Musalah Aljihad tertanggal 30 Maret 2022.
 
 
Surat tersebut berisikan permintaan secara terang-terangan THR kepada Pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis,dan ZIS Kelurahan. Adapun permintaan THR itu bahkan sudah dipatok nilainya. 
 
Untuk home industri senilai Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu. Uang THR tersebut ditarik mulai tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil selama tiga kali penarikan.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore