Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Desember 2022 | 00.52 WIB

Petasan Dilarang Digunakan saat Nataru, Nekat Jualan Akan Disita

Satpol PP Kecamatan Tambora mengamankan petasan dan kembang api ilegal. (Istimewa) - Image

Satpol PP Kecamatan Tambora mengamankan petasan dan kembang api ilegal. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin melarang penggunaan petasan saat merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di ibu kota.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ya, ada potensi kebakaran dan sebagainya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12).

Ia menegaskan bahwa jika masih ada lapak-lapak yang menjual petasan, pihaknya akan melakukan razia dan penindakan.

"Iya teguran, tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Namun begitu, Arifin menyatakan bahwa penggunaan kembang api selama dalam batas yang wajar masih diperbolehkan untuk menyambut Nataru.

"Ya kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian (karena) penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran," urainya.

Ia juga meminta agar semua pihak menahan diri dan saling mengingatkan untuk tidak merayakan Nataru secara berlebihan demi keselamatan bersama.

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore