Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Mei 2022 | 16.04 WIB

Polri Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar Bersubsidi

TAK KEBAGIAN: Karena banyak truk yang antre, SPBU di Jalan Gresik Gadukan Timur kehabisan stok. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

TAK KEBAGIAN: Karena banyak truk yang antre, SPBU di Jalan Gresik Gadukan Timur kehabisan stok. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bareskrim Polri kembali menemukan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kali ini ditemukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan di Pati, Jawa Tengah.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/5).

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Penyidik pun menyita satu kapal Tanker Permata Nusantara.

Ramadhan mengatakan, kasus ini dilakukan oleh PT Aldi Perkasa. Perusahaan itu mengumpulkan BBM dari sejumlah SPBU dan dikumpulkan di suatu tempat. "Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan transporter yang menampung beberapa perusahaan lainnya yang berada di darat.

"BBM solar bersubsdi ini yang awal mulanya adalah dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang. Kemudian dikirim, diisi lagi ke kapal tersebut," kata Pipit.

Kapal tanker ini bermuatan 152 ribu kiloliter solar. Saat ini penyidik masih mendalami tujuan peredaran solar bersubsidi ini.

"Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi," pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polri mencatat kasus ini merupakan yang terbesar terjadi sepanjang 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Dengan kasus ini, maka sudah ada 230 kasus pemyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut ada 335 tersangka yang berhasil ditangkap.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/5).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore