
Photo
JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka bos PS Store, Store Siregar dan temannya Rico Valentino kasus penggeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Budhi, Minggu, (17/4).
Diketahui, dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam. Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.
“Ini diduga peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal pengeroyokan pasal 170 KUHP. Peristiwa ini terjadi tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB dinihari,” ujar Budhi, dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu (13/4).
Budhi menjelaskan saat kejadian itu, Putra Siregar dan Rico Valentino sedang menghadiri acara ulang tahun teman mereka. Sementara korban Nuralamsyah berada di meja lain dan tidak terkait acara ulang tahun.
“Jadi pada peristiwa ini kebtulan terjadi di dalam kafe CD yang diduga dilakukan oleh tersangka RV, dan tersangka PS terhadap korban NMA,” imbuhnya dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Kemudian, seorang perempaun teman Putra dan Rico mendatangi meja korban. “Entah apa yang dibicarakan inilah dalam proses penyelidikan yang kami lakukan” tuturnya.
Interaksi korban dan teman perempuan Putra dan Rico memicu reaksi Rico. “Kemudian tersangka Rico tidak senang mendatangi korban dan melakukan pemulukan terhadap korban. Tersangka PS ikut bersam-sama di sana dengan menendang mendorong korban. Pertiswa tersebut terekam di CCTV di kafe tersebut,” tutur Budhi.
Setelah kejadian itu, sejatinya korban tidak langsung membuat laporan polisi. Dia hanya meminta visum atas kekerasan yang dialaminya. “Hanya meminta visum saja, karena ingin ada jalan damai. (Korban) mencoba menghubungi pihaK RV dan PS, namun sampai dengan dua minggu tidak ada tanggapan,” sebutnya.
Sehingga tanggal 16 Maret 2022, korban melaporkan kasusnya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Budhi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022