Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2020 | 02.33 WIB

Sanksi Pelanggaran PSBB Masuk Peti Dihentikan, Ini Alasan Satpol PP

Warga tidur didalam peti mati saat usai ditindak oleh petugas akibat tidak memakai masker dikawasan pasar rebo, Jakarta, Kamis (3/9). Warga yang melanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanki sosial berupa menyapu dan dimasukan kedalam peti mati guna - Image

Warga tidur didalam peti mati saat usai ditindak oleh petugas akibat tidak memakai masker dikawasan pasar rebo, Jakarta, Kamis (3/9). Warga yang melanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanki sosial berupa menyapu dan dimasukan kedalam peti mati guna

JawaPos.com - Satpol PP Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti jenazah. Hal ini dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian seperti dikutip Antara, Jumat (4/9).

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy. Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah. Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda. Selain itu sanksi masuk peti jenazah juga menjadi alternatif bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore