
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame berbahaya di Jalan Lodan Raya, Pademangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap satu unit reklame berukuran 8x16 meter yang berada di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (14/22) dini hari. Reklame tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga karena kondisi yang sudah berkarat dan tidak layak secara teknis.
Tindakan penertiban ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame. Tim tersebut melihat bahwa konstruksi reklame memiliki risiko tinggi, terutama mengingat meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang di penghujung tahun yang perlu diantisipasi sejak dini.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan warga sekitar. “Reklame dengan kondisi konstruksi yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan warga sekitar apabila roboh atau mengalami kerusakan saat cuaca ekstrem,” terang Satriadi.
Selain itu, Satriadi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di Jakarta, terutama dalam aspek teknis seperti pemeriksaan kelayakan konstruksi agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban atau kerugian.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Daniel Soalon Hutajulu, menambahkan bahwa penertiban reklame berbahaya tidak hanya terbatas pada lokasi Jalan Lodan Raya. Satpol PP DKI Jakarta telah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame yang dinilai membahayakan di berbagai wilayah Jakarta pada Desember 2025.
Menurutnya, sejumlah titik tersebut menjadi prioritas karena memiliki tingkat risiko tinggi akibat kondisi konstruksi yang berkarat, tidak terawat, maupun berada di lokasi strategis dengan aktivitas masyarakat yang padat.
Baca Juga: Area Bermain Keluarga Terbesar Hadir di PIK, Pusat Hiburan Usung Konsep Individual
“Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau para penyelenggara reklame agar secara rutin melakukan perawatan dan memastikan kelayakan konstruksi reklame yang dimiliki,” tandas Daniel.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
