Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2020 | 16.33 WIB

Rencana Pembangunan LRT Jakarta Fase II Dibatalkan Pemerintah Pusat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Rencana pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta Fase II menemui hambatan. Proyek yang semula akan membentang dari Pulogadung-Kebayoran Lama, terpaksa harus dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatalan ini didasari atas rute LRT tersebut akan tumpang tindih dengan proyek MRT Jakarta koridor timur ke barat dari Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.

Selain itu, pembangunan LRT Fase II juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Dalam peta rencana struktur ruang, nomenklatur pembangunan LRT juga tidak ada.

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Gilbert di DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2).

Gilbert menilai Pemprov DKI Jakarta tidak ada koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat membatalkan proyek tersebut. Dengan dalih melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Perpres tersebut digunakan sebagai pedoman perencanaan integrasi.

"Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ," imbuhnya.

Atas dasar itu, DPRD meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya agar mematuhi putusan pemerintah pusat tersebut. DPRD pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar mengkaji ulang pembangunan MRT ini.

"Rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, akan tetap ditolak" pungkas Gilbert.

Sementara itu, terkait anggaran pembangunan LRT Fase II sebesar Rp 154 miliar akan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Bisa saja uang tersebut digunakan kembali apabila akan dimasukkan ke dalam APBD perubahan mendatang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore