
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
JawaPos.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal ketegasan pemerintah provinsi terkait kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab.
’’Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena Covid-19 ini bukan main-main,’’ kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11), seperti dilansir dari Antara. Menurut Prasetio, pandemi Covid-19 ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
’’Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI,’’ ujar Prasetio.
Dia juga menyebutkan seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun. ’’Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan,’’ katanya.
Prasetio memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).
’’Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,’’ tuturnya.
Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
’’Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu (18/11).
Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. ’’Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan,’’ katanya. UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ofgB8fuv-kY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022