Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2020 | 20.58 WIB

Perkantoran hingga Pesantren Wajib Bentuk Satgas Covid-19 di Tangerang

Ilustrasi petugas Satpol PP menghentikan seorang pengendara yang tidak mengenakan masker. Fauzan/Antara - Image

Ilustrasi petugas Satpol PP menghentikan seorang pengendara yang tidak mengenakan masker. Fauzan/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Tangerang,  Provinsi Banten, mewajibkan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, tempat usaha, rumah yatim, hingga pondok pesantren, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan satuan tugas tersebut. Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 menurut surat edaran tersebut diwajibkan hingga tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.

”Dari awal kasus korona ada di Kota Tangerang sekitar Maret, kita sudah bentuk satgas tersebut. Termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat,” kata Mulyani seperti dilansir dari Antara pada Jumat (18/9).

Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menaati ketentuan mengenai upaya penanggulangan Covid-19 bisa dikenai sanksi. ”Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya. Ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 Tahun 2020,” ujar Mulyani.

Pemkot Tangerang juga meminta pengurus rukun tetangga dan rukun warga menjalankan kembali pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) di tingkat rukun warga (RW). Hal tersebut guna mengendalikan penularan Covid-19.

”Kita sudah pernah lakukan PSBL RW dan cukup efektif. Jadi kembali kita lakukan secara masif dan konsisten agar jumlah kasus positif Covid-19 bisa turun,” kata Wali Kota Tangerang Arief R, Wismansyah di Tangerang.

"Sabtu dan Minggu seluruh (pengurus) RT, RW, bersama lurah, camat, turun ke lapangan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di rumah makan, pasar, hingga warung,” tambah Arief.

Wali kota meminta seluruh aparat Pemerintah Kota Tangerang menyosialisasikan kembali pelaksanaan PSBL di tingkat RW serta penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. ”Kita juga sudah koordinasikan dengan TNI dan Polri yang siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Arief.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pq5Zuta7Bmk

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore