Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juni 2021 | 14.25 WIB

Satgas Berlakukan Kembali Kebijakan Ganjil-Genap di Kota Bogor

Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor mengawasi pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor. Pemkot Bogor/Antara - Image

Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor mengawasi pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor. Pemkot Bogor/Antara

JawaPos.com–Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan. Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor mengatakan, siap melakukan langkah-langkah antisipasi baik dalam skala makro maupun mikro. Sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan upaya-upaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

”Untuk skala makro, polisi siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pukul 10.00 hingga 16.00 WIB,” kata Susatyo Purnomo Condro yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan covid-19 Kota Bogor itu.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor. Lima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bunderan Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

”Pada penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender,” terang Susatyo Purnomo Condro.

Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender, dia menjelaskan, akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas.

”Untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW,” tutur Susatyo Purnomo Condro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore