
Photo
JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka bos PS Store, Store Siregar dan temannya Rico Valentino kasus penggeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Budhi, Minggu, (17/4).
Diketahui, dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam. Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.
“Ini diduga peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal pengeroyokan pasal 170 KUHP. Peristiwa ini terjadi tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB dinihari,” ujar Budhi, dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu (13/4).
Budhi menjelaskan saat kejadian itu, Putra Siregar dan Rico Valentino sedang menghadiri acara ulang tahun teman mereka. Sementara korban Nuralamsyah berada di meja lain dan tidak terkait acara ulang tahun.
“Jadi pada peristiwa ini kebtulan terjadi di dalam kafe CD yang diduga dilakukan oleh tersangka RV, dan tersangka PS terhadap korban NMA,” imbuhnya dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Kemudian, seorang perempaun teman Putra dan Rico mendatangi meja korban. “Entah apa yang dibicarakan inilah dalam proses penyelidikan yang kami lakukan” tuturnya.
Interaksi korban dan teman perempuan Putra dan Rico memicu reaksi Rico. “Kemudian tersangka Rico tidak senang mendatangi korban dan melakukan pemulukan terhadap korban. Tersangka PS ikut bersam-sama di sana dengan menendang mendorong korban. Pertiswa tersebut terekam di CCTV di kafe tersebut,” tutur Budhi.
Setelah kejadian itu, sejatinya korban tidak langsung membuat laporan polisi. Dia hanya meminta visum atas kekerasan yang dialaminya. “Hanya meminta visum saja, karena ingin ada jalan damai. (Korban) mencoba menghubungi pihaK RV dan PS, namun sampai dengan dua minggu tidak ada tanggapan,” sebutnya.
Sehingga tanggal 16 Maret 2022, korban melaporkan kasusnya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Budhi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
