Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 03.12 WIB

Abaikan Aturan Luhut, Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap melarang ojek online  mengangkut penumpang. Anies tetap berpegang kepada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dengan begitu, maka Anies mengabaikan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengeluarkan Permenhub nomor 18 Tahun 2020. Di mana di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ojek online dibolehkan mengangkut penumpang ketika PSBB.

"Perujukan gubernur adalah kebijakan dari Kementerian Kesehatan, kita akan meneruskan kebijakan kendaraan roda 2 bisa mengangkut barang secara aplikasi dan tidak untuk penumpang," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).

Hal ini pun, kata Anies, berlaku untuk kendaraan roda dua di luar aplikasi. Yang dibolehkan berboncengan hanya pengendara dan penumpang yang satu alamat tinggal.

"Apalbil motor mengangkut penumpang tidak diizinkan karena potensi penularan akan menjadi tinggi. Jajaran polri dan TNI akan mengintensifkan (pengawasan) itu," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam beleid terbaru disebutkan bila ojek online (ojol) dibolehkan mengangkut penumpang dengan kondisi tertentu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa peraturan terkait diperbolehkannya ojol membawa penumpang harus disertai dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Ada ketentuan sepeda motor baik pribadi, atau ojek dapat mengangkut penumpang dengan syarat dan ketentuan tertentu sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore