Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2020 | 00.24 WIB

Kembali Memanas, Massa Aksi Minta Polisi Hentikan Hujan Gas Air Mata

Bentrok antar pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Bentrok antar pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Suasana unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10) kembali memanas. Massa aksi melemparkan petasan ke arah aparat keamanan.

Pantauan JawaPos.com, massa yang sempat dipukul mundur oleh kepolisian ke arah Halte Busway Harmoni memaksa maju ke arah Simpang Harmoni. Merasa terpojok, kepolisian menghujani gas air mata dan menembakan water canon.

Melalui pengeras suara, seorang orator pun meminta aparat kepolisian menghentikan tembakan gas air mata yang menghujani para pengunjuk rasa.

"Lailhailallah, lailahaillah-lailahaillah. Jangan mundur-jangan mundur. Ya Allah tolong bapak polisi hentikan, tolong bapak polisi hentikan (tembak gas air mata)," seru seorang orator, dari atas mobil orasi.

"Dimana letak kemanusiaan bapak polisi," imbuhnya.


Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka mata terkait banyaknya aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. Demontrasi tersebut berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya Pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan," kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Mu'ti menegaskan, Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan atau tindakan represif untuk membubarkan massa pengunjuk rasa.

Mu'ti mengaku, hingga kini pihaknya masih mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Tidak menutup kemungkinan, Muhammadiyah akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

"Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lNn3PqNwzcM&ab_channel=jawapostvofficial

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore