Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 23.26 WIB

Anies Murka, Ada Perusahaan Nonesensial Wajibkan Pegawainya ke Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan y - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan y

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat melakukan inspensi mendadak (sidak), lantaran masih menemukan sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor. Padahal, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, setiap perusahaan di Jakarta dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah aliah Work From Home (WFH).

“Ini bukan soal pelanggaran aturan dan perusahaan tidak bertanggung jawab,” kata Anies melalui unggahan media sosial Instagram pribadinya, Selasa (6/7).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyebut, perusahaan tersebut egois. Karena tidak peduli dengan kesehatan para karyawannya.

“Ini bukan untung rugi, ini soal nyawa, kita mau nyelamatin nyawa orang, dan orang seperti ibu ini yang egois, ini pekerja ikut saja,” ucap Anies.

Dalam kesempatan ini, lanjut Anies, pihaknya tak segan akan menutup kantor tersebut jika memang melakukan pelanggaran. Dalam unggahannya itu, dia mengutarakan kantor yang melanggar aturan terpaksa harus disegel.

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum kepolisian," tegas Anies.

Baca juga: Anies Minta Karyawan yang Dipaksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat Lapor

Anies mengimbau agar tidak ada lagi perusahaan yang membandel, dengan menyuruh para karyawannya untuk tetap bekerja ke kantor. Sementara pemilik perusahaan bisa bekerja dari rumah.

"Ayo semua harus ikut ambil tanggung jawab itu. Bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," ucap Anies menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore